PELANGGARAN UU ITE & HAKI
KASUS PENYEBARAN VIDEO
Seorang perempuan asal Karanganyar Jawa Tengah, sebut saja D. Ia
dilarang orang tuanya menikah dengan P. Suatu saat, P mengajak D melakukan
hubungan seksual. Adegan tersebut atas kesepakatan D dan P. Hasil rekaman
diserahkan pada orang tua D dengan maksud agar orang tua D menyetujui
pernikahan mereka. Belakangan diketahui, P ternyata menggandakan video pada
sebuah rental dan menyebarkan kepada teman-temannya. Kabar beredarnya video
diketahui Polsek Colomadu Karanganyar. Seketika D ditangkap dan ditahan.
Pada persidangan, majelis hakim tidak kesulitan untuk mendefinisikan
pornografi dalam kasus tersebut, dimana di dalamnya terdapat unsur menunjukkan
alat kelamin dan hubungan seksual. Dalam prosesnya, D, P dan rental yang
menggandakan rekaman video diproses secara terpisah. Majelis hakim berpendapat
D adalah korban. Karenanya memutuskan D dihukum lima bulan, lebih ringan
daripada hukuman P dan pihak rental yang masing-masing dihukum satu tahun dan
satu tahun enam bulan pidana penjara.
UU Pornografi menggunakan KUHAP sebagai hukum acara sejak penyidikan hingga
pemeriksaan di depan persidangan. Penggunaan KUHAP dalam kasus ini
mengakibatkan baik D dianggap sebagai pelaku pornografi seperti tercantum dalam
UU Pornografi Pasal 8 yang berbunyi “ Setiap orang dilarang dengan sengaja atau
atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi” dan Pasal 34 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja atau
atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) ”.
Sedangkan jika kita lihat pada UU ITE mengenai penyebaran video yang
melanggar kesusilaan ini dijelaskan dala pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendstribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memilii muatan yang melanggar kesusilaan”. Dan untuk
ketentuan pidananya sendiri dijelaskan pada pasal 45 ayat (1) yang berbunyi
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”.